Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pas Lintas Batas dan KILB?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pas Lintas Batas dan KILB?

INDONESIA sebagai negara kepulauan memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Pada perbatasan laut, Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di antaranya Filipina.

Posisi tersebut membuat Indonesia dapat menjadi koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai negara. Terlebih, jauhnya jarak antara pusat kegiatan ekonomi di Indonesia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk berinteraksi dengan negara tetangga.

Interaksi tersebut di antaranya berupa kegiatan jual-beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mempermudah mobilitas antarnegara di daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diberikan kepada pelintas batas.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Identitas tersebut berupa pas lintas batas. Selain itu, ada pula KILB yang salah satu fungsinya ialah memberikan pelintas batas fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa dari luar daerah pabean. Lantas, apa itu pas lintas batas dan KILB?

Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas (PP 34/2019 jo. PMK 80/2019).

Setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki kartu identitas lintas batas (KILB). Pelintas batas harus memiliki KILB untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas tersebut.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Sementara itu, KILB adalah kartu yang dikeluarkan kantor pabean yang membawahi pos pengawas lintas batas yang diberikan kepada pelintas batas (Pasal 1 angka 6 PMK 80/2019).

Untuk mendapatkan KILB, pelintas batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean. Permohonan diajukan dengan melampirkan dua dokumen antara lain fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu, pas lintas batas adalah kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Kepala Kantor Pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan KILB. Penelitian tersebut dapat dilakukan melalui wawancara dengan pelintas batas dan/atau meminta pelintas batas memperlihatkan dokumen pendukung.

Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB maka Kepala Kantor Pabean akan memberikan virtual account KILB. Adapun virtual account KILB tersebut diberikan paling lama 1 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

Akun virtual KILB adalah akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) bea cukai melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Apabila virtual account KILB belum diterapkan atau mengalami gangguan maka Kepala Kantor Pabean akan memberikan hard copy KILB kepada pelintas batas. Akun virtual KILB atau hard copy KILB ini memiliki masa berlaku yang terbatas.

Untuk pas lintas batas dengan masa berlaku kurang dari 1 tahun maka virtual account KILB atau hard copy KILB berlaku sesuai dengan masa berlaku pas lintas batas. Apabila masa berlaku pas lintas batas lebih dari 1 tahun maka KILB hanya berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai tambahan informasi, barang yang dibawa pelintas batas dari luar daerah pabean dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. Secara lebih terperinci, barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pelintas batas, pas lintas batas, KILB, perbatasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya