Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Impor?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Impor?

PESATNYA perkembangan industri dan perdagangan memicu makin masifnya kegiatan perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah hubungan transaksi jual-beli antarnegara yang di antaranya mencakup kegiatan impor.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam melakukan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya menyerahkan pemberitahuan pabean impor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean impor?

Pemberitahuan pabean impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 bentuk. Pertama, Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kedua, Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Ketiga, Pemberitahuan atas Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration).

Keempat, PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kelima, Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Keenam, PIB dari TPB.

Ketujuh, Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB dengan Jaminan. Kedelapan, Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari TPB dengan Jaminan. Kesembilan, Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Beragam jenis pemberitahuan pabean impor tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Importir atau pengangkut harus menyampaikan pemberitahuan pabean itu kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

Untuk diperhatikan, pemberitahuan pabean impor harus diisi secara lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dapat ditulis menggunakan Bahasa Inggris.

Bahasa Inggris dapat digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk penyebutan: nama tempat atau alamat; nama orang atau badan hukum; uraian jenis barang impor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Selain itu, bahasa Inggris dapat pula digunakan untuk penyebutan uraian jenis barang impor yang ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.

Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian setiap jenis pemberitahuan pabean impor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. Setiap jenis pemberitahuan pabean impor juga memiliki kodenya masing-masing.

Misal, PIB ditetapkan dengan kode BC 2.0, Pemberitahuan Impor Barang Khusus ditetapkan dengan kode BC 2.1. Selanjutnya, PIB Barang Pribadi dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan dengan kode BC 2.2, dan PIB untuk ditimbun di TPB ditetapkan dengan kode BC 2.3.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan pabean impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK No.155/PMK.04/2008 s.t.d.t.d PMK No.201/PMK.04/2019, dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemberitahuan pabean impor, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya