Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemusatan Tempat PPN Terutang?

A+
A-
13
A+
A-
13
Apa Itu Pemusatan Tempat PPN Terutang?

DIRJEN Pajak pada 25 Juni 2020 menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Beleid ini menggantikan beleid terdahulu, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2010.

Penggantian aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemusatan tempat PPN terutang?

Definisi
BERDASARKAN penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, pemusatan PPN atau sentralisasi PPN berarti melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai pemusatan juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020, tempat pemusatan PPN terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Latar belakang munculnya pemusatan PPN ini adalah adanya pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajaknya, DJP memperkenankan PKP tersebut melakukan pemusatan PPN atau sentralisasi PPN.

Pemusatan PPN dinilai dapat menyederhanakan karena PKP itu dikecualikan dari ketentuan Pasal 12 UU PPN. Berdasarkan penjelasan Pasal 12 UU PPN, PKP orang pribadi terutang pajak di tempat kegiatan usaha, sementara PKP badan terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Selanjutnya, apabila PKP tersebut mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP itu wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Hal ini berarti orang pribadi atau badan bisa terdaftar sebagai PKP pada lebih dari satu tempat, tergantung lokasi usahanya. Selain itu, pusat dan cabang dianggap sebagai tempat terutang PPN yang berbeda dan terpisah sehingga penyerahan dari pusat ke cabang/antarcabang dikenai PPN.

Ketentuan ini tentu sangat merepotkan bagi PKP yang memiliki banyak cabang. Pasalnya, mereka harus menerbitkan faktur dan melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap cabang. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DJP memberikan kemudahan melalui mekanisme pemusatan pelaporan PPN.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Adanya pemusatan PPN ini membuat tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Pasalnya, transaksi penyerahan dalam satu perusahaan seperti dari pusat ke cabang atau antarcabang dianggap sebagai satu kesatuan.

Hal ini berarti dengan melakukan pemusatan tempat PPN terutang, setiap unit usaha baik pusat maupun cabang merupakan satu kesatuan entitas, sehingga setiap penyerahan yang dilakukan antarunit merupakan satu rangkaian transaksi.

Dengan demikian, penyerahan dari pusat ke cabang atau antarcabang itu tidak dikenai PPN. Pasalnya, berdasarkan Pasal 1A UU PPN penyerahan barang kena pajak (BKP) dari pusat ke cabang/ sebaliknya atau antarcabang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang berarti terutang PPN.

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Sementara itu, penyerahan BKP dari pusat ke cabang/sebaliknya atau antarcabang bagi PKP yang melakukan pemusatan tempat pajak terutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga tidak terutang PPN.

Namun, untuk dapat memanfaatkan kemudahan pemusatan tempat PPN terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan. Ketentuan terbaru tentang pemusatan PPN ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020.

Simpulan
PEMUSATAN PPN adalah pemilihan satu cabang atau lebih oleh PKP sebagai tempat terutangnya PPN. Pemusatan ini bisa memberikan kemudahan administrasi karena hanya tempat yang dipilih sebagai pemusatan PPN yang harus merilis faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban PPN.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Dengan pemusatan tempat PPN terutang, beban administrasi PKP dapat berkurang karena penyerahan akan terutang dan faktur pajak hanya akan diterbitkan jika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa dengan pihak lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemusatan PPN, pemusatan PPN terutang, PKP, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

TEGUH KASWANTO

Kamis, 02 Juli 2020 | 09:14 WIB
Mohon pencerahannya, jika perusahaan yang bergerak di bidang yang PPN nya dibebaskan, apakah tetap perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ditjen Pajak, walaupun semua penghasilan diperoleh dari cabang (berdasarkan lokasi), sedangkan pencatatan semua transaksi dipusatkan menjadi satu di kanto ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:47 WIB
KAMUS PAJAK

Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?

Kamis, 06 Juni 2024 | 21:15 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Coretax DJP atau CTAS?

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama