Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Coretax DJP atau CTAS?

A+
A-
21
A+
A-
21
Apa Itu Coretax DJP atau CTAS?

REFORMASI perpajakan terus berlanjut dan menyasar berbagai aspek, termasuk teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis. Pada teknologi informasi, ada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengembangan CTAS krusial untuk menghadapi tantangan ke depan. Hal tersebut dikarenakan sistem informasi DJP (SIDJP) saat ini dinilai sudah ketinggalan zaman. Pasalnya, SIDJP belum terintegrasi dan belum mencakup seluruh administrasi bisnis inti pajak.

Selain itu, SIDJP juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan. Fungsi yang dimaksud seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pada saat yang bersamaan, beban akses akan makin berat. Terlebih, ke depan, SIDJP harus mampu menangani 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, serta pertukaran data dari 86 yurisdiksi.

Untuk itu, DJP menjadikan pengembangan CTAS sebagai salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Melalui proyek yang diproyeksi rampung pada 2024 ini, DJP berharap dapat mengakomodasi pengawasan transaksi untuk memperkecil kemungkinan terjadinya potential loss.

Lantas, sebenarnya apa itu CTAS atau yang juga sering disebut coretax DJP?

Merujuk penjelasan pada laman resmi DJP, coretax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Adapun pelaksanaan tugas yang dimaksud termasuk pelayanan untuk wajib pajak.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS).

Pembaruan sistem tersebut disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Dengan demikian, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan lebih optimal untuk pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum.

Dengan adanya CTAS, setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah, antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

Ketentuan lebih terperinci tentang CTAS atau coretax DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Beleid tersebut menyatakan pembaruan diperlukan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.

Perpres 40/2018 menyebut pengembangan CTAS merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan (SAP). Adapun SAP adalah sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pembaruan sistem ini memiliki 4 tujuan. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

CTAS digadang tidak hanya memberikan manfaat kepada DJP, tetapi juga wajib pajak dan nonwajib pajak. Manfaat itu seperti tersedianya akun wajib pajak pada portal DJP serta lebih rendahnya biaya kepatuhan. Jangkauan layanan dan informasi juga lebih luas, terintegrasi, dan mudah diakses. (kaw)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, CTAS, coretax DJP, coretax administration system, sistem inti administrasi perpajakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra