Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa itu Penelitian Kepatuhan Formal Wajib Pajak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa itu Penelitian Kepatuhan Formal Wajib Pajak?

MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022, otoritas pajak mengatur dan menyelaraskan kembali ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengaturan dan penyelarasan dilakukan guna menciptakan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak secara end-to-end.

Sebagai suatu pedoman pelaksanaan, SE-05/PJ/2022 mengatur proses hulu hingga hilir pengawasan wajib pajak, termasuk proses pelaksanaan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan wajib pajak salah satunya dilakukan melalui penelitian kepatuhan formal.

Definisi
MERUJUK pada SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penelitian kepatuhan formal tersebut dilaksanakan oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.

Penelitian kepatuhan formal itu dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP yang bersangkutan. Adapun wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya.

Pegawai KPP/tim pengawasan perpajakan itu melaksanakan penelitian kepatuhan formal saat suatu kewajiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Secara lebih terperinci, kewajiban/ketentuan yang akan divalidasi dan dianalisis melalui kegiatan penelitian kepatuhan formal tersebut, antara lain terkait dengan hal-hal berikut:

  1. Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);
  2. Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
  3. Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak, yang meliputi: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); dan laporan lainnya;
  4. Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  5. Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak; dan
  6. Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Kemudian, pelaksanaan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak juga dapat dilaksanakan melalui kunjungan.

Lebih lanjut, pegawai KPP/tim pengawas perpajakan menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal dalam daftar nominatif (Dafnom). Secara ringkas, dafnom itu terdiri atas dafnom wajib pajak yang diterbitkan beragam jenis surat imbauan dan diusulkan pemeriksaan tujuan lain.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain itu, ada pula dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat tagihan pajak (STP), diterbitkan surat teguran, diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan, serta dafnom lainnya.

Setiap dafnom tergantung pada kondisi/kriteria wajib pajak serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian kepatuhan formal dan tata cara pelaksanaannya dapat disimak di SE-05/PJ/2022.

Simpulan
INTINYA penelitian kepatuhan formal, dalam SE-05/PJ/2022, adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pemenuhan kewajiban/ketentuan formal yang diteliti antara lain terkait dengan: ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP); ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak; dan ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, kepatuhan formal, penelitian kepatuhan formal, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama