Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

POS memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Selain sebagai sarana komunikasi dan informasi, pos memegang peranan yang krusial dalam lalu lintas barang terutama pada era ekonomi digital.

Barang yang disalurkan melalui pos pun tidak hanya terbatas dari dalam negeri. Hal ini dikarenakan salah satu perubahan yang muncul akibat transformasi ekonomi digital adalah perdagangan antar negara makin mudah dan masif.

Perdagangan lintas batas negara tentu akan berkaitan erat dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, DJBC berperan sebagai ujung tombak pengawasan lalu lintas barang serta pemungutan bea masuk atau keluar serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Untuk itu, DJBC telah mengatur ketentuan kepabeanan, pajak, dan cukai atas barang yang dikirim melalui penyelenggara pos atau disebut barang kiriman. Ketentuan mengenai barang kiriman pun terus mengalami perkembangan.

Dalam perkembangan terakhir, DJBC menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023. Seperti ketentuan terdahulu, PMK 96/2023 juga mengatur tentang penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya?

Sebelum membahas soal penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai pos. Pengertian pos di antaranya dapat diketahui melalui Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 (PP 46/2021).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pasal 1 angka 1 PP 46/2021 mengartikan pos sebagai layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

Beragam layanan tersebut diberikan oleh pihak yang disebut sebagai penyelenggara pos. Secara definitif, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos (Pasal 1 angka 2 PP 46/2021 dan Pasal 1 angka 11 PMK 96/2023).

Sehubungan dengan ketentuan barang kiriman, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam PMK 96/2023 terdiri atas dua pihak. Kedua pihak penyelenggara pos tersebut, yaitu penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD) dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 PMK 96/2023, PPYD adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). Dalam hal ini, PPYD adalah Pos Indonesia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 12 PMK 96/2023).

Merujuk laman DJBC, PJT mengacu pada layanan pos komersil seperti DHL, FedEx Express, dan TNT express. Sebagai penyelenggara pos, mereka wajib mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas impor dan ekspor barang kiriman (Pasal 2 ayat (1) PMK 96/2023).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 ayat (6) PMK 96/2023, penyelenggara pos juga bisa bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan impor dan/atau ekspor barang kiriman.

Penyelenggara pos sebagai PPJK bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban membayar bea masuk atau bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. Tanggung jawab tersebut terjadi dalam hal importir atau eksportir barang kiriman tidak ditemukan (Pasal 3 ayat (7) PMK 96/2023).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pos, PPYD, PJT, dan barang kiriman dapat disimak melalui PMK 96/2023. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, barang kiriman, PMK 96/2023, penyelenggara pos, PPYD, PJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya