Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Perusahaan Joint Venture?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Perusahaan Joint Venture?

MODAL menjadi salah satu aspek penting dalam keberlanjutan bisnis, termasuk apabila suatu entitas atau individu ingin mengekspansi bisnisnya. Guna menambah pundi-pundi permodalannya, tak jarang entitas atau individu menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Memudarnya batas negara akibat globalisasi membuat kerja sama bisnis tidak hanya terjalin dengan pihak di dalam negeri, tetapi juga merambah pihak lain di luar negeri. Kerja sama dengan pihak asing mengadopsi berbagai model, salah satunya joint venture. Lantas, apa itu joint venture?

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015) joint venture merupakan istilah yang digunakan secara longgar untuk mendeskripsikan berbagai bentuk hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang didirikan untuk mencapai tujuan bisnis bersama.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Joint venture tersebut dapat berupa kemitraan (partnership), perusahaan milik bersama (jointly owned company), atau sekadar pengaturan kontraktual di antara para pihak. Joint venture juga sering kali dilakukan untuk proyek tertentu.

Sementara itu, berdasarkan Glossary of Industrial Organisation Economics and Competition Law, joint venture merupakan asosiasi perusahaan atau individu yang dibentuk untuk melaksanakan proyek bisnis tertentu.

Joint venture tersebut mirip dengan kemitraan, tetapi terbatas pada proyek tertentu. Proyek tertentu itu seperti memproduksi produk tertentu atau melakukan penelitian pada bidang tertentu (OECD, 1993).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Definisi lain tercantum dalam publikasi OECD bertajuk Review of Fisheries in OECD Countries. Publikasi tersebut mendefinisikan joint venture sebagai istilah yang umumnya mengacu pada perusahaan saham gabungan yang dibentuk dengan menggabungkan modal dari satu atau lebih perusahaan. Kombinasi modal itu kerap terjadi antara perusahaan di negara yang berbeda (OECD, 2020).

Secara lebih terperinci, Hargrave (2021) mengartikan joint venture sebagai pengaturan bisnis yang mana dua atau lebih pihak sepakat untuk menyatukan sumber dayanya guna mencapai tujuan tertentu, seperti proyek baru atau aktivitas bisnis lainnya.

Menurut Hargrave, dalam joint venture, masing-masing pihak bertanggung jawab atas keuntungan, kerugian, dan biaya yang terkait. Namun, joint venture tersebut merupakan entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari kepentingan bisnis pihak lainnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Di Indonesia, joint venture merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Joint venture atau usaha patungan ini dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (PMA) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (Darussalam, Septriadi, dan Dhora: 2020).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 18/2012, joint venture adalah perusahaan modal ventura (PMV) yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (Pasal 1 angka 2 PMK 18/2012).

Selaras dengan itu, Andriani (2021) menyebut joint venture sebagai suatu perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis untuk menyelenggarakan bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu. Dua perusahaan tersebut adalah perusahaan dari dalam negeri dan di luar negeri (asing).

Pembentukan joint venture akan diawali dengan perjanjian. Menurut Mahmud dan Sutrisno (2008), perjanjian dalam joint venture adalah suatu perjanjian antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan joint venture.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Simpulan
BERDASARKAN definisi yang telah dipaparkan, joint venture secara umum bisa diartikan sebagai persetujuan di antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama atau menggabungkan sumber daya (modal) guna mencapai tujuan tertentu, seperti untuk menjalankan bisnis atau proyek tertentu.

Di Indonesia, joint venture atau usaha patungan merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai joint venture dapat disimak di antaranya dalam UU No. 25/2007 dan PMK 18/2012. Pembahasan mengenai joint venture sebagai subjek pajak juga disimak dalam buku terbitan DDTC bertajuk Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan yang diterbitkan pada 2020. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, joint venture, uu penanaman modal asing, UU 25/2007

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama