Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PPh Pasal 24?

A+
A-
13
A+
A-
13
Apa Itu PPh Pasal 24?

UU Pajak Penghasilan tidak hanya mengatur pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, tetapi juga yang berasal dari luar negeri. Ketentuan pajak atas penghasilan dari luar negeri, erat kaitannya dengan PPh Pasal 24.

Secara ringkas, PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur hak wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk mengkreditkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak yang sama.

Pada dasarnya, WPDN terutang pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tersebut bisa jadi telah dikenakan pajak di negara yang bersangkutan. Jika demikian maka atas penghasilan yang sama bisa mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara bersangkutan dan di Indonesia.

Untuk itu, PPh Pasal 24 tersebut mengatur tentang perhitungan besaran pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan WPDN.

Besaran pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia ialah senilai pajak penghasilan (PPh) yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi besaran pajak yang dihitung berdasarkan UU PPh.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hal ini berarti tidak semua pajak yang dibayar di luar negeri dapat langsung dikreditkan. Cara penghitungan besaran pajak yang dapat dikreditkan tersebut dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.192/PMK.03/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No.107 /PMK.03/2017. Simak 'Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24'.

Selain itu, dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, perlu diperhatikan ketentuan penentuan sumber penghasilan. PPh Pasal 24 telah mengatur penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri. Simak 'Penentuan Sumber Penghasilan untuk Kredit Pajak Luar Negeri'.

Simpulan
INTINYA, PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Aturan ini dimaksudkan untuk menghindari pembebanan pajak ganda apabila WPDN telah dikenai PPh luar negeri.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

PPh luar negeri yang dimaksud ialah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPh Pasal 24 dapat disimak dalam UU PPh, PMK No.192/PMK.03/2018 dan PMK No.107 /PMK.03/2017 s.t.d.d PMK No. 93/PMK.03/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pph pasal 24, uu pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama