Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Rumah Konfirmasi Dokumen?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Rumah Konfirmasi Dokumen?

PERKEMBANGAN revolusi industri 4.0 membuat kehidupan kita makin dikelilingi teknologi digital berbasis internet. Hal ini mendorong transformasi berbagai lini kehidupan yang kini bisa dibantu dengan teknologi berbasis internet, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) pun terus berinovasi memanfaatkan teknologi berbasis internet guna mempermudah wajib pajak. Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah adanya tambahan aplikasi rumah dokumen di DJP Online. Lantas, apa itu rumah konfirmasi dokumen?

Definisi
RUMAH konfirmasi dokumen adalah aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Rumah konfirmasi dokumen ini memiliki 4 fitur.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, konfirmasi dokumen. Fitur konfirmasi dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Sejauh ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya pada fitur tersebut meliputi surat keterangan fiskal, surat keterangan (PP 23/2018), surat keterangan jasa luar negeri, dan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Selain itu, dokumen yang bisa dikonfirmasi dalam fitur konfirmasi dokumen ialah surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 23/2020), surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), dan surat keterangan bebas PPh Pasal 23 (PMK 28/2020).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Wajib pajak dapat mengonfirmasi validitas dokumen-dokumen tersebut dengan cara melakukan input NPWP dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP

Kedua, konfirmasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing.

Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran. Wajib pajak dapat menggunakan fitur ini seperti saat ingin mengecek kebenaran NTPN karena nomor NTPN dari bank persepsi tercetak kurang jelas.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ketiga, konfirmasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fitur konfirmasi NPWP dapat dipakai untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak.

Keempat, konfirmasi nilai investasi. Fitur konfirmasi nilai investasi digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan laporan realisasi investasi terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilakukan oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, aplikasi rumah konfirmasi dokumen dapat diakses melalui DJP Online atau melalui laman https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id. Untuk dapat menggunakan fitur ini, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktivasinya melalui menu profil dan submenu aktivasi fitur. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, DJP Online, rumah konfirmasi dokumen, pelayanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama