Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Special Access Scheme dalam Impor Obat?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Special Access Scheme dalam Impor Obat?

KEMAJUAN teknologi membawa beragam dampak positif di antaranya seperti mengakselerasi perkembangan industri farmasi. Menipisnya batas antarnegara dalam perdagangan internasional pun mempermudah pemasukan dan peredaran produk obat ke berbagai negara.

Terkait dengan pemasukan obat, pemerintah Indonesia menetapkan obat ke dalam komoditas yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pemasukan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.

Oleh karena itu, impor obat harus memenuhi berbagai persyaratan. Secara ringkas, obat yang masuk ke wilayah Indonesia untuk diedarkan harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta mengantongi surat keterangan impor (SKI) untuk obat-obatan.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Namun, dalam kondisi tertentu, obat yang belum memiliki izin edar dapat dimasukkan melalui mekanisme jalur khusus (special access scheme). Lantas, apa itu special access scheme (SAS)?

Ketentuan mengenai SAS obat di antaranya diatur dalam Peraturan BPOM No. 30/2022. Merujuk Pasal 1 angka 4 beleid tersebut, SAS adalah pemasukan obat yang tidak/belum memiliki izin edar atau bahan obat untuk keperluan tertentu yang sangat dibutuhkan ke dalam wilayah Indonesia melalui jalur khusus.

SAS diberikan di antaranya berdasarkan pertimbangan: untuk penelitian; pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan; donasi; sampel untuk pendaftaran izin edar; program pemerintah; kepentingan nasional yang mendesak; dan/atau penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pemasukan obat dan bahan obat melalui SAS wajib mendapat persetujuan dari Kepala BPOM atau menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM No. 30/2022).

Lebih lanjut, SAS yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala BPOM meliputi: SAS produk biologi; SAS obat penelitian, dan SAS bahan obat. Produk biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi.

Sementara itu, SAS yang wajib mendapat persetujuan dari menteri keuangan meliputi: SAS obat donasi; SAS obat program pemerintah; dan SAS obat penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Agar memperoleh persetujuan SAS, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, obat dan/atau bahan obat yang dimasukkan melalui SAS juga harus memenuhi berbagai kriteria. Perincian syarat dan kriteria tersebut diatur dalam Peraturan BPOM No. 30/2022.

Namun, tidak semua pemasukan obat SAS harus mendapat persetujuan dari BPOM atau Menteri Kesehatan. Sebab, kewajiban tersebut dikecualikan bagi pemasukan obat SAS untuk keperluan penggunaan sendiri/pribadi.

Misal, obat bawaan penumpang dari penerbangan internasional yang tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu mengurus penerbitan SAS melalui BPOM.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Namun, penumpang tersebut harus melaporkannya ke petugas Bea dan Cukai di bandara kedatangan. Selain itu, penumpang tersebut wajib mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan bawaan penumpang untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, apabila pemasukan obat tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau melebihi jumlah kewajaran kebutuhan pribadi maka harus mengurus penerbitan SAS di BPOM atau balai POM terdekat.

Selain obat dan bahan obat, mekanisme SAS juga berlaku untuk alat kesehatan. Ketentuan pemasukan alat Kesehatan melalui mekanisme SAS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2014. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, Special Access Scheme, obat impor, menteri kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya