Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Teknologi Finansial dan Bagaimana Aspek Perpajakannya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Teknologi Finansial dan Bagaimana Aspek Perpajakannya?

PERKEMBANGAN teknologi yang kian pesat dari waktu ke waktu mendisrupsi berbagai sektor industri, termasuk industri keuangan. Disrupsi teknologi pada industri keuangan telah menelurkan berbagai inovasi, di antaranya layanan keuangan berbasis teknologi.

Layanan keuangan berbasis teknologi atau teknologi finansial (financial technology/fintech) ini hadir seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini didominasi oleh pengguna teknologi dan adanya tuntutan hidup yang serba cepat.

Merespons perkembangan teknologi finansial, pemerintah menerbitkan berbagai aturan, di antaranya ketentuan seputar aspek pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial. Lantas, apa itu teknologi finansial dan penyelenggaraan teknologi finansial?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Definisi
KETENTUAN mengenai teknologi finansial diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin) yang berlaku sejak 30 November 2017.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PBI Tekfin, teknologi finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Secara lebih sederhana, Bank Indonesia mendefinisikan teknologi finansial sebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perubahan model bisnis itu membuat proses pembayaran yang sebelumnya harus bertatap muka dengan menggunakan uang kas kini dapat dilakukan secara jarak jauh, tanpa uang kas, dan hanya dalam hitungan detik.

Sementara itu, ketentuan aspek pajak terkait dengan teknologi finansial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 /PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2022 ini tidak mendefinisikan teknologi finansial secara harfiah. Namun, PMK 69/2022 menguraikan definisi penyelenggaraan teknologi finansial yang tercantum dalam Pasal 1 angka 16.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan pasal tersebut, penyelenggaraan teknologi finansial adalah
Kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/ atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran

PMK 69/2022 juga menjabarkan 8 bentuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenakan PPN. Pertama, penyediaan jasa pembayaran. Jasa ini paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Kedua, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi. Jasa ini paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Ketiga, penyelenggaraan penghimpunan modal. Jasa ini paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowd funding), yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Keempat, layanan pinjam meminjam. Kelima, penyelenggaraan pengelolaan investasi. Keenam, layanan penyediaan produk asuransi online. Ketujuh, layanan pendukung pasar, yang paling sedikit berupa: penyediaan data perbandingan informasi produk dan penyediaan data perbandingan layanan keuangan.

Kedelapan, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Jasa ini paling sedikit berupa: eco crowdfunding; Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucer atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Tidak hanya bentuknya, PMK 69/2022 juga menjabarkan jenis layanan yang diberikan jasa teknologi finansial. Misal, jenis layanan jasa pembayaran berupa dompet elektronik di antaranya: pengisian ulang (top up); tarik tunai melalui pihak lain; pembayaran transaksi; pembayaran tagihan; transfer dana; dan/atau layanan paylater.

PMK 69/2022 juga memerinci ketentuan PPN atas berbagai bentuk layanan jasa teknologi finansial. Selain itu, PMK 69/2022 juga menjelaskan perihal ketentuan PPh atas layanan pinjam meminjam (peer to peer lending). (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, teknologi finansial, fintech, penyelenggaraan teknologi finansial

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama