Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Materi paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga 15 Maret 2024 mengalami surplus senilai Rp22,8 triliun. Angka tersebut setara 0,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus yang terjadi menandakan pengelolaan APBN masih kuat. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp493,2 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp470,3 triliun.

"Dibandingkan tahun lalu yang surplusnya Rp122,9 ini penurunan cukup tajam, tetapi kita masih cukup surplus sampai dengan 15 Maret," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Surplus APBN hingga 15 Maret 2024 memang lebih kecil jika dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Pada saat itu, APBN juga mengalami surplus dengan nilai Rp122,9 triliun atau 0,59% PDB.

Pada APBN 2024, pemerintah merancang defisit senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga 15 Maret 2024 mengalami kontraksi sebesar 5,4%. Pendapatan negara yang sejumlah Rp493,2 triliun ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp399,4 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp342,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp56,5 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp93,5 triliun.

Dari sisi belanja, realisasinya senilai Rp470 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp328,9 triliun serta belanja transfer ke daerah Rp141,4 triliun.

Dengan kinerja APBN ini, Sri Mulyani menyebut keseimbangan primer masih mengalami surplus senilai Rp132,1 triliun hingga 15 Maret 2024.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Adapun soal pembiayaan anggaran, telah terealisasi Rp72,5 triliun. Selain itu, masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) senilai Rp95,3 triliun karena pemerintah tetap melakukan penerbitan SBN.

"Kita enggak menunggu sampai defisit dulu baru meng-issued SBN karena nanti akan mengalami dinamika market yang tidak memberikan dampak terbaik," ujarnya.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, defisit, surplus, belanja pemerintah, penerimaan negara, belanja subsidi, belanja pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?