Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apindo Sebut Insentif Pajak Ini Paling Bermanfaat Bagi Pengusaha

A+
A-
2
A+
A-
2
Apindo Sebut Insentif Pajak Ini Paling Bermanfaat Bagi Pengusaha

Ilustrasi. Sejumlah anggota Brimob melintas di dekat tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp46,4 triliun, angka tersebut setara dengan 38,4 persen dari total pagu senilai Rp120,6 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan berbagai insentif pajak yang digelontorkan tahun ini sudah banyak membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% menjadi instrumen insentif yang paling bermanfaat bagi pengusaha. Menurutnya, insentif diskon angsuran pajak tersebut memberikan tambahan ruang cash flow perusahaan.

"Dari sisi pajak ada beberapa jenis insentif seperti pembebasan dan pajak ditanggung pemerintah. Yang paling terasa [manfaatnya] itu pengurangan cicilan PPh Pasal 25," katanya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Diskon angsuran PPh Pasal 25, lanjut Siddhi, memang tak menjamin keberlangsungan usaha di masa pandemi. Meski demikian, insentif tersebut sangat membantu arus kas pelaku usaha karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetap tersimpan untuk mempertahankan bisnis.

Menurutnya, kebutuhan insentif pajak untuk tahun fiskal 2021 belum tentu sama dengan skema yang bergulir saat ini. Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menggulirkan insentif pajak 2021.

Dia menilai situasi ekonomi tahun depan masih diliputi ketidakpastian di antaranya mengenai vaksin dan munculnya varian baru Covid-19. Dia memperkirakan daftar insentif pajak tahun depan baru akan rilis pada akhir kuartal I/2020.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Desain insentif tentu melihat kondisi ekonomi dan itu baru bisa dilihat akhir kuartal IV/2020 yang hasilnya keluar pada Q1/2021. Tentu semua berharap pemulihan, tapi orang akan melihat seberapa efektif obat [vaksin Covid] dan bagaimana penanganan pandemi," ujar Siddhi.

Seperti diketahui, insentif realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak sampai dengan 23 Desember 2020 baru Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran senilai Rp120,61 triliun.

Khusus diskon angsuran PPh Pasal 25, pemerintah menganggarkan senilai Rp21,59 triliun tahun ini, atau lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apindo, insentif pajak, diskon angsuran PPh Pasal 25, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 30 Desember 2020 | 23:30 WIB
Apabila pemerintah hendak memberikan insentif lagi di tahun depan, lebih baik dalam perencanaannya juga turut melibatkan para pengusaha agar insentif yang diberikan bisa sesuai dengan kebutuhan bagi dunia usaha.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama