Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aplikasi e-SPT Diperbarui, DJP: Sudah Akomodasi Tarif PPh OP Terbaru

A+
A-
39
A+
A-
39
Aplikasi e-SPT Diperbarui, DJP: Sudah Akomodasi Tarif PPh OP Terbaru

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengunggah aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 guna mengakomodasi ketentuan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan yang dimaksud adalah penambahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang diatur dalam UU HPP.

"Untuk pengguna yang telah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya maka cukup instal file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia," sebut DJP dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Bagi yang belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, wajib pajak perlu menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 terlebih dahulu kemudian melakukan update menggunakan patch yang terlampir pada laman DJP.

Perlu dicatat, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya bisa dioperasikan pada laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows dan belum dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.

Untuk diketahui, UU HPP telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, tidak lagi senilai Rp0 hingga Rp50 juta seperti pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Selain itu, UU HPP juga menambah lapisan penghasilan kena pajak 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi tertinggi, yaitu sebesar 35%, berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, e-spt, spt tahunan, pph orang pribadi, UU HPP, tarif pajak, pajak, aplikasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama