Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asumsi ICP dan Lifting Minyak Direvisi, Setoran Pajak Bakal Bertambah

A+
A-
0
A+
A-
0
Asumsi ICP dan Lifting Minyak Direvisi, Setoran Pajak Bakal Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan Panja A Banggar DPR mengidentifikasi penerimaan pajak pada RAPBN 2024 dapat bertambah Rp2 triliun sejalan dengan perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi sementara ICP dan lifting minyak kini lebih tinggi dari usulan pemerintah. Menurutnya, perubahan asumsi ICP dan lifting minyak tersebut akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Dari sisi penerimaan pajak diidentifikasi adanya Rp2 triliun yang bisa ditingkatkan melalui peningkatan perubahan dari asumsi maupun pelaksanaan UU HPP," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan asumsi sementara ICP dalam RAPBN 2024 mengalami kenaikan dari US$80 per barel menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga dinaikkan dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Dia menjelaskan perubahan asumsi tersebut diperlukan sehingga bisa sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Apalagi, harga minyak dunia pada saat ini sudah sekitar US$90 per barel.

Harga minyak dunia mengalami kenaikan sejalan dengan kabar mengenai komitmen Arab Saudi dan Rusia untuk mengurangi jumlah produksinya. Selain itu, Amerika Serikat juga telah membatalkan eksplorasi minyak di Alaska.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan kondisi itu, target penerimaan pajak naik dari Rp1.986,9 triliun menjadi Rp1.988,9 triliun. Penambahan penerimaan pajak ini diperkirakan terjadi pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami tentu tetap meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap meningkatkan tax ratio dan tax buoyancy," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2024 tidak diubah atau sesuai dengan usulan pemerintah senilai Rp321 triliun. Adapun target penerimaan perpajakan juga naik dari usulan awal Rp2.307,9 triliun, menjadi Rp2.309,9 triliun. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RAPBN 2024, asumsi dasar makro, lifting minyak, ICP, harga minyak, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama