Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan dapat bertambah Rp19 triliun pada 2014 seiring dengan adanya perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar sementara RAPBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi sementara ICP dan lifting minyak kini lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah pada RUU APBN 2024. Kondisi ini pun diproyeksi bakal berdampak pada PNBP, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

"Untuk PNBP, terjadi dinamika yang lebih besar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan target PNBP pada RUU APBN 2024 yang disampaikan pemerintah adalah senilai Rp473 triliun. Dengan perubahan asumsi ICP dan lifting minyak, PNBP diperkirakan bisa menyentuh Rp492 triliun.

Dalam pembahasan Panja A Banggar DPR, lanjutnya, disepakati akan ada perubahan dalam target PNBP 2024. Misal, pada PNBP SDA migas, diperkirakan bakal naik Rp5,2 triliun dari Rp104,93 triliun menjadi Rp110,13 triliun.

PNBP SDA Non-Migas

PNBP SDA nonmigas juga diperkirakan bisa ditingkatkan hingga Rp13,8 triliun sehingga menjadi Rp106,7 triliun dari usulan awal Rp92,87 triliun. Untuk PNBP SDA nonmigas sektor pertambangan minerba, diperkirakan mampu bertambah Rp4,3 triliun. Adapun tambahan PNBP dari SDA kehutanan senilai Rp300 miliar.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Ini sejalan dengan harga dari komoditas, terutama minerba, masih akan relatif stabil sesuai dengan asumsi, dan permintaan masih tetap kontinu meskipun tetap dibayangi ketidakpastian perekonomian global," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan indikasi tambahan PNBP juga terjadi pada kekayaan negara yang dipisahkan, terutama dividen BUMN, senilai Rp5 triliun. Untuk PNBP dari kementerian/lembaga, diidentifikasi akan ada tambahan Rp2,8 triliun.

Tambahan PNBP dari kementerian/lembaga tersebut berasal dari Kemenkominfo Rp500 miliar, Polri Rp900 miliar, Kemenkumham Rp900 miliar, Kementerian ATR Rp200 miliar, dan Kemendikbud Ristek Rp400 miliar. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RAPBN 2024, asumsi dasar makro, lifting minyak, ICP, harga minyak, PNBP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama