Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atasi Gap Infrastruktur, Sri Mulyani: Swasta Punya Peran Penting

A+
A-
0
A+
A-
0
Atasi Gap Infrastruktur, Sri Mulyani: Swasta Punya Peran Penting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang negara-negara Asean memerlukan kontribusi sektor swasta untuk mengatasi kesenjangan infrastruktur.

Sri Mulyani mengatakan Asean membutuhkan investasi sekitar US$3 triliun sepanjang 2016 - 2030 untuk pengembangan infrastruktur. Menurutnya, kapasitas APBN sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur tersebut.

"Kesenjangan ini berdampak pada daya saing dan produktivitas sehingga ketika kita mengidentifikasi ada kesenjangan infrastruktur. Kita harus segera menanganinya," katanya dalam High Level Dialogue: Promoting Sustainable Infrastructure Development, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan setiap negara memang telah mengalokasikan belanjanya untuk infrastruktur, termasuk Indonesia. Meski begitu, pemerintah tetap perlu memberikan berbagai intervensi sehingga sektor swasta dapat berpartisipasi dalam proyek infrastruktur.

Terlebih, pembangunan infrastruktur dihadapkan pada berbagai risiko seperti politik, bencana alam, dan kebijakan. Untuk itu, pemerintah perlu intervensi dalam bentuk penjaminan sehingga sektor swasta bersedia masuk dalam proyek-proyek infrastruktur.

Instrumen Pembiayaan

Selain itu, pemerintah juga perlu berinovasi mengembangkan berbagai instrumen pembiayaan untuk menarik partisipasi swasta seperti melalui penerbitan green bonds dan sukuk.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, Indonesia belum lama ini membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund untuk menarik investasi.

Sri Mulyani menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat fokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur. Salah satu gebrakan yang dilakukan ialah menyusun daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga investor lebih mudah menentukan tujuan investasinya.

Menurutnya, proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) juga termasuk dalam PSN yang diharapkan mampu menarik banyak investasi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Kami harus membangun infrastruktur dasarnya lebih dulu sebelum mengundang sektor swasta masuk untuk membangun infrastruktur lainnya," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, kesenjangan infrastruktur, Asean, surat utang, APBN, kebijakan fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama