Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atasi Tumpang Tindih Wewenang, Otorita: UU IKN Perlu Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Atasi Tumpang Tindih Wewenang, Otorita: UU IKN Perlu Direvisi

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe menyatakan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara perlu direvisi guna menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan.

Dhony mengatakan risiko pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN tidak kecil. Menurutnya, risiko tersebut hanya dapat dimitigasi jika Otorita IKN memiliki kewenangan yang cukup dan tidak berbenturan dengan kewenangan kementerian lain.

"Risiko teknisnya itu tinggi. Enggak bisa kalau kami tidak diberikan kewenangan. Tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral," katanya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dhony menekankan Indonesia tidak memiliki pengalaman memindahkan ibu kota. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mencoba memindahkan ibu kota dari satu pulau ke pulau lain. Oleh karena itu, segala risiko dalam proses pemindahan perlu dimitigasi.

Dalam UU 3/2022, hanya disebutkan bahwa Otorita IKN memiliki kewenangan khusus yang diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP). Adapun PP yang dimaksud adalah PP 27/2023.

Dalam PP tersebut, kewenangan Otorita IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan absolut yakni politik luar negeri, hankam, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kewenangan Khusus Otorita IKN

Melalui revisi atas UU 3/2022, pemerintah berencana memperjelas dan mempertegas kewenangan khusus Otorita IKN. Ditegaskan bahwa Otorita IKN memiliki seluruh kewenangan kementerian dan pemda khusus dalam cakupan wilayah IKN.

Otorita IKN berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan IKN (4P).

Hal ini diharapkan mempercepat pelaksanaan kegiatan 4P Otorita IKN yang selama ini dipandang tidak agile, tidak efisien, dan memerlukan birokrasi panjang.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Saat ini, pemerintah telah menyampaikan RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 kepada DPR. Pembahasan atas revisi UU 3/2022 ditargetkan rampung pada Oktober 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 3/2022, ibu kota negara, ibu kota nusantara, IKN, otorita IKN, revisi undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama