Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

A+
A-
5
A+
A-
5
Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN jika memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut.

"Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan," bunyi syarat pertama yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Syarat kedua, WNI memiliki pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi, ekonomi, ataupun sosial di luar negeri. Keterikatan pribadi dapat dibuktikan dengan adanya suami/istri, anak, atau keluarga terdekat yang bertempat tinggal di Indonesia.

Keterikatan ekonomi di luar Indonesia dibuktikan dengan adanya sumber penghasilan dari luar negeri, sedangkan keterikatan sosial dibuktikan dengan adanya keanggotaan pada organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, atau kemasyarakatan yang diakui di pemerintah negara setempat.

Syarat ketiga, WNI menjalani kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Adapun WNI yang ingin menjadi SPLN tidak perlu memenuhi seluruh persyaratan pertama, kedua, dan ketiga pada Pasal 3 ayat (1) huruf c.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2).

Pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditegaskan syarat pertama yakni bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia adalah persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN.

Bila WNI telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan maka syarat kedua dan ketiga mengenai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kegiatan sehari-hari tak perlu dipenuhi WNI tersebut sepanjang WNI sudah tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Bila WNI ternyata bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan juga bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka syarat kedua mengenai pusat kegiatan utama harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi SPLN.

Bila syarat pertama dan kedua ini terpenuhi, maka syarat ketiga perihal tempat WNI menjalankan kegiatan sehari-hari tidak perlu dipenuhi.

Selanjutnya, bila WNI bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia tetapi juga memenuhi syarat bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia maka syarat ketiga tentang tempat menjalankan kebiasaan harus dipenuhi WNI sebelum menjadi SPLN.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain ketiga syarat yang harus dipenuhi secara berjenjang tersebut, terdapat dua syarat lainnya yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN antara lain WNI telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yurisdiksi lain dan telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

WNI menjadi SPDN yurisdiksi lain apabila memiliki surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak yurisdiksi lain.

Terkait dengan syarat tertentu lainnya, WNI harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima WNI selama menjadi SPDN di Indonesia dan telah mendapatkan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN dari Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, subjek pajak luar negeri, WNI, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama