Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

A+
A-
4
A+
A-
4
Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Ilustrasi. Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan penjualan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) melalui PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014.

Melalui PP terbaru tersebut, BMN/BMD berupa kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.

"Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan bermotor roda 4 angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus," bunyi Pasal 4 PP 84/2014 s.t.d.d PP 20/2022, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual ke pimpinan DPRD adalah kendaraan yang berusia paling singkat 4 tahun dan sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kendaraan yang dijual tanpa lelang maksimal hanya 1 unit kendaraan bagi 1 orang pimpinan DPRD.

Adapun pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih dan tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan. Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.

PP 20/2022 telah diundangkan sejak 20 Mei 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Baca Juga: Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, kendaraan dinas, barang sitaan, barang milik negara, pemerintah daerah, DPRD, PP 84/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Selasa, 28 November 2023 | 13:30 WIB
PP 54/2023

Barang Sitaan Bisa Jadi BMN Meski Penyidikan Cukai Telah Dihentikan

Senin, 27 November 2023 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

Utang Pajak Rp 337 Juta Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita

Minggu, 26 November 2023 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA BOYOLALI

Tagih Utang Pajak, KPP Sita 2 Mobil Box Senilai Rp 200 Juta

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen