Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Sitaan Bisa Jadi BMN Meski Penyidikan Cukai Telah Dihentikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Sitaan Bisa Jadi BMN Meski Penyidikan Cukai Telah Dihentikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukan penghentian penyidikan sebagai barang milik negara (BMN).

Untuk menetapkan BKC sebagai BMN, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan terlebih dahulu menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN.

"Penetapan ... dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 54/2023, dikutip Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Tak hanya menetapkan BKC menjadi BMN, menteri dan pejabat yang ditunjuk juga bisa menetapkan barang lain yang terkait dengan tindak pidana menjadi BMN. Barang lain yang dimaksud mencakup sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, ataupun benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.

"Contoh benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai seperti mesin pembuat BKC, mesin pengemas BKC, kemasan BKC, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, uang tunai, atau benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai," bunyi ayat penjelas dari Pasal 11 ayat (3) huruf e PP 54/2023.

Untuk menetapkan barang lain menjadi BMN, menteri atau pejabat yang ditunjuk harus membuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan barang milik tersangka dan barang tersebut telah disita oleh penyidik.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Bila barang lain dimaksud tidak ditetapkan sebagai BMN, barang tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang dilakukan penyitaan atau kepada mereka yang berhak.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelesaian BMN yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, PP 54/2023 adalah aturan lebih lanjut guna melaksanakan penghentian penyidikan yang diamanatkan dalam UU Cukai s.t.d.d UU HPP.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Dalam bagian penjelasan dari PP 54/2023, pemerintah menyatakan bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai. Pengenaan denda dipandang lebih memberikan efek jera dan manfaat ketimbang sanksi pidana.

Namun, selama ini pelanggaran yang melalui proses penyidikan masih belum memberikan efek jera bagi pelaku. Pasalnya, pelaku lebih memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda ketimbang membayar pidana denda itu sendiri.

Oleh karena itu, PP 54/2023 terbit guna menerapkan konsep ultimum remedium. "Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan UU HPP, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," tulis pemerintah dalam penjelasan atas PP 54/2023.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dalam Pasal 2 PP 54/2023, ditegaskan bahwa menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penyidikan dihentikan setelah tersangka membayar sanksi denda sebesar 4 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang milik negara, BMN, APBN, belanja pemerintah, barang sitaan, PP 54/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama