Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Waktu Permohonan Perpanjangan IKH di Pengadilan Pajak Diubah

A+
A-
5
A+
A-
5
Aturan Waktu Permohonan Perpanjangan IKH di Pengadilan Pajak Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak merevisi batas waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin kuasa hukum (IKH).

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) PER-1/PP/2024, perpanjangan diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin berakhir. Dalam peraturan sebelumnya, perpanjangan harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin berakhir.

"Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku izin kuasa hukum berakhir tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi Pasal 10 ayat (4) PER-1/PP/2024, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selain mengubah batas waktu permohonan, PER-1/PP/2024 juga mengurangi jumlah dokumen yang harus dilampirkan ketika mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.

Dokumen tersebut antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan 2 tahun terakhir, SKCK, pas foto 4x6 cm berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi salinan keputusan ketua pengadilan pajak tentang izin kuasa hukum terakhir, dan fotokopi kartu tanda pengenal kuasa hukum sebagaimana yang diatur dalam PER-01/PP/2018.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah permohonan perpanjangan izin diajukan, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum. Nanti, izin ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13," bunyi Pasal 16 PER-1/PP/2024.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

PER-1/PP/2024 ditetapkan ketua Pengadilan Pajak pada 5 Februari 2024 dan berlaku mulai 12 April 2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan tidak berlaku. Adapun Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan meluncurkan IKH Online pada 12 April 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-1/pp/2024, pengadilan pajak, izin kuasa hukum, IKH online, kuasa hukum, perpanjangan izin, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama