Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

AUP Diperlukan untuk Buktikan Transaksi Jasa Intra-Grup

A+
A-
8
A+
A-
8
AUP Diperlukan untuk Buktikan Transaksi Jasa Intra-Grup

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan perlu memperoleh opini dari auditor independen atas laporan keuangan guna memberikan basis yang kuat atas transaksi jasa intra-grup.

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan hasil audit dari pihak independen diperlukan untuk menunjukkan bahwa biaya jasa yang ditanggung oleh perusahaan adalah wajar.

Sesuai dengan UN Transfer Pricing Manual, opini dari auditor berupa agreed-upon procedure (AUP) perlu disiapkan untuk memastikan apakah biaya jasa intra-grup memang wajar.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Bila wajib pajak dapat menunjukkan hasil audit, pemeriksaan pajak berpotensi besar bisa diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke keberatan dan banding," ujar Yusuf dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, transaksi jasa intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang berpotensi diperiksa oleh otoritas pajak atas wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Pada surat edaran tersebut, jasa intra-grup didefinisikan sebagai aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Jasa intra-grup yang dimaksud pada SE-50/PJ/2013 mencakup jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasalah, jasa distribusi, dan jasa lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

Transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui oleh otoritas bila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa. (sap)

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, dokumentasi transfer pricing, pemeriksaan, AUP, Yusuf Wangko Ngantung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama