Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Awas, Penerima Insentif PPN Rumah DTP Harus Ikuti Aturan

A+
A-
2
A+
A-
2
Awas, Penerima Insentif PPN Rumah DTP Harus Ikuti Aturan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan insentif PPN ditanggung pemerintah atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan pengembang rumah akan melaporkan penjualan rumah baik yang menggunakan insentif PPN DTP itu kepada otoritas setiap bulan.

"DJP punya sistem pengawasan kalau ada penyalahgunaan [insentif pajak] perumahan ini, walaupun terdeteksinya baru ketahuan di belakang," katanya dalam dialog Nyibir Fiskal di media sosial, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rustam menuturkan DJP memiliki perhatian besar dalam mengawasi pemanfaatan setiap jenis insentif pajak. DJP akan memastikan wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPN DTP hanya membeli satu rumah.

Nanti, lanjutnya, DJP akan memanfaatkan data setoran PPN yang diserahkan oleh pengembang setiap bulan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Data tersebut juga bermanfaat untuk memastikan pemilik rumah tidak menjual atau memindahtangankan kurang dari 1 tahun.

Untuk diketahui, dalam pembelian rumah turut dicatat identitas pembeli, baik KTP maupun NPWP. Di sisi lain, pemerintah juga akan memanfaatkan data akta jual beli (AJB) rumah yang dimiliki para notaris.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

"Karena AJB prosesnya di notaris, data itu bisa dipakai. Notaris juga bisa melapor kalau ada penyalahgunaan," ujar Rustam.

PMK 21/2021 mengatur pemberian insentif PPN DTP selama 6 bulan, mulai dari Maret sampai dengan Agustus 2021. Dalam pemberian insentif tersebut, pemerintah menyiapkan pagu hampir Rp5 triliun.

Insentif PPN DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Insentif PPN DTP juga mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN DTP, pmk 21/2021, rumah tapak, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan