Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas

A+
A-
18
A+
A-
18
Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan keberadaan daftar prioritas pengawasan memungkinkan account representative (AR) melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya.

“Wajib pajak ada banyak. Pasti ada prioritas berdasarkan nilai transaksi yang kita ketahui, volume perdagangan yang mereka lakukan, dan dari pembelian yang mereka lakukan," katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Nufransa menjelaskan wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya.

"Mereka akan dipanggil, dikirim SP2DK dan ditanyakan apakah ada transaksi ini dan seperti apa pelaksanaannya," ujar Nufransa.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nufransa menuturkan nama-nama yang terdapat dalam DPP akan diawasi dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasannya akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya. Menurutnya, pengawasan tersebut akan berlangsung selama 1 tahun.

Sebagai informasi, pengawasan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) didahului dengan penyusunan perencanaan pengawasan melalui pembahasan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) dan penetapan DPP.

KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. DPP untuk tahun berjalan harus diselesaikan paling lambat pada 7 Februari.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam pelaksanaannya, DPP juga dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli nufransa, DJP, daftar prioritas pengawasan, pajak, kepatuhan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama