Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Cara Pengajuan Ekspor ke Bea Cukai? Begini Alurnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Bagaimana Cara Pengajuan Ekspor ke Bea Cukai? Begini Alurnya

Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha yang penjualan produknya terus meningkat dengan pasar yang meluas pasti akrab dengan kegiatan ekspor. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang keluar dari pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan ekspor, barang yang diekspor wajib disampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas barang tersebut dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Penyampaian PEB dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Seperti apa alur pengajuan ekspor ke bea cukai?

"[Pertama], eksportir membuka modul PEB. PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik," tulis DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kedua, eksportir mengisi dengan lengkap dan benar formulir PEB. Ketiga, dilakukan penelitian larangan dan pembatasan (lartas) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) apabila pengisian PEB dinyatakan lengkap dan benar. Sebaliknya, penyampaian PEB akan ditolak apabila ada yang perlu diperbaiki.

Keempat, apabila penelitian lartas telah dilalui maka akan dilanjutkan penelitian oleh sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai. Jika lengkap, akan dirilis Nomor dan Tanggal PEB. Jika tidak lengkap, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).

Kelima, jika penelitian oleh sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai rampung dan pemeriksaan fisik/tidak periksa fisik telah dilakukan, otoritas akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Jika NPE terbit maka barang siap diekspor.

Keenam, Pemberitahuan Pemeriksaan Barang akan diterbitkan dan pemeriksaan fisik barang akan dilakukan jika dinyatakan perlu periksa fisik. Penelitian lebih lanjut oleh bea cukai juga akan dilakukan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai di lapangan.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Perlu dicatat, semua barang ekspor wajib PEB, kecuali barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 kg. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, ekspor, impor, PEB, NPE, NPPD, INSW, izin ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama