Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Penentuan Daerah Tertentu sesuai PMK 66 untuk Pertambangan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Bagaimana Penentuan Daerah Tertentu sesuai PMK 66 untuk Pertambangan?

Truk listrik berada di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) seperti diatur dalam PMK 66/2023.

Daerah tertentu yang dimaksud, salah satunya adalah lokasi usaha pertambangan yang sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Ditjen Pajak (DJP). Namun, perlu dicatat bahwa dalam menentukan daerah tertentu ini tidak diatur apakah terbatas pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.

"Tidak diatur lebih lanjut mengenai area cakupan lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu, apakah hanya area Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja atau meliputi area sekitar IUP juga," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika ada wajib pajak yang ingin memastikan cakupan penetapan daerah tertentu dalam wilayah pertambangan, DJP mengimbau wajib pajak berkonsultasi dengan KPP terdaftar.

Sebagai informasi, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

Fasilitas yang dimaksud termasuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raja sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja harus mengajukan permohonan ke KPP dan akan diteliti oleh kantor wilayah (kanwil) DJP. Jika permohonan sudah lengkap, kanwil akan melakukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kanwil.

SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja.

Berdasarkan Pasal 10 PMK 66/2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, khusus bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pengurang penghasilan bruto, pajak natura, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama