Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

A+
A-
5
A+
A-
5
Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara, Anies : Transisi Harus Smooth

Calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden Anies Baswedan menyatakan rencana pembentukan badan penerimaan negara akan dilakukan secara hati-hati apabila terpilih dalam pilpres 2024.

Anies mengatakan badan penerimaan negara dibutuhkan untuk mengintegrasikan upaya pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih terpisah. Pada saat yang sama, ia juga ingin menata kembali badan-badan keuangan negara agar makin efisien.

"Tetapi saya ingin mengingatkan, pembuatan new institution ini tidak bisa seperti proklamasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Nanti kacau balau. Harus ada transisi yang smooth," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Anies menuturkan penataan badan pengelolaan keuangan negara dibutuhkan sehingga lebih kuat atau resilient ketika menghadapi potensi krisis. Selain itu, penataan ini juga dibutuhkan untuk mendukung perekonomian dan sektor swasta agar terus tumbuh dan berkembang.

Nanti, badan penerimaan negara akan berperan untuk mengintegrasikan, sekaligus mengoordinasikan hal-hal terkait dengan penerimaan negara. Saat ini, penerimaan perpajakan masih dikelola 2 direktorat jenderal, yaitu Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Sehingga itu menjadi satu," ujar Anies.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menuliskan rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Pembentukan badan penerimaan akan berada langsung di bawah presiden. Harapannya, integritas dan koordinasi antar-instansi dapat lebih baik sehingga menaikkan penerimaan negara.

Anies-Muhaimin juga berjanji menaikkan rasio pajak dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% hingga 16% pada 2029 jika terpilih.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain membentuk badan penerimaan negara, pasangan calon ini berencana mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.

Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementara itu, fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran (DJA). (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anies baswedan, cak imin, pajak dan politik, pakpol, badan penerimaan negara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama