Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

A+
A-
4
A+
A-
4
Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Pegawai DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Juanda menggelar sosialisasi mengenai peraturan kepabeanan dan cukai yang perlu diketahui pekerja migran indonesia (PMI).

Sosialisasi tersebut digelar bersamaan dengan acara Orientasi Pra Pemberangkatan Pekerja Migran pada Februari dan Maret 2024. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyebut ada 3 aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami pekerja migran.

"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri. Contohnya, barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4 atau Surat Persetujuan Membawa Barang," jelas Irwan, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Irwan menambahkan pekerja migran yang membawa barang berharga yang nanti akan dibawa kembali ke Indonesia juga harus melaporkannya. Barang berharga tersebut seperti emas dan perhiasan. Barang itu harus dilaporkan ke petugas bea dan cukai sebelum keberangkatan.

Selain itu, PMI juga harus melaporkan apabila hendak membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp10 juta atau lebih. Simak Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya.

Kedua, sambung Irwan, PMI juga perlu memahami aturan terkait barang kiriman yang kini diatur dalam PMK 141/2023. Menurut Irwan, PMI setidaknya perlu memahami soal tarif, barang yang dilarang atau dibatasi (lartas), fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru impor barang PMI.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Ketiga, ketentuan barang bawaan penumpang. Irwan menegaskan ketentuan ini termasuk soal pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi. Selain itu, PMI juga perlu memahami peraturan kepabeanan terkait dengan barang pindahan.

"Kami kerap menjelaskan dengan rinci ketentuan barang pindahan apabila para pekerja migran telah selesai bekerja di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia membawa barang sisa perbekalannya. Hal ini untuk memastikan perjalanan pulang mereka dapat lancar tanpa hambatan," ujar Irwan.

Selain ketiga aturan tersebut, Irwan mengimbau agar calon PMI waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Irwan berharap para calon PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses perpindahan dapat berjalan dengan lancar

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Kami hadirkan modus-modus yang biasa dipakai penipu dalam menjerat korbannya dan tips agar para calon pekerja migran dapat memahami potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tegasnya, seperti dilansir laman resmi Bea Cukai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pekerja migran Indonesia, PMI, TKI, bea masuk, barang kiriman, impor, IMEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun