Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

A+
A-
2
A+
A-
2
Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani.

JAKARTA, DDTCNews - Banding yang diajukan secara elektronik melalui e-tax court tidak dapat disidangkan secara tatap muka.

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan sidang tatap muka hanya akan diselenggarakan apabila diperintahkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Dengan e-tax court itu default-nya online. Kendalinya ada di majelis hakim. Artinya, untuk sidang on site itu tergantung majelisnya. Apakah perlu melihat dokumen pemohon banding secara fisik atau tidak," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Apabila hakim memandang sidang tatap muka tidak diperlukan maka sidang akan dilanjutkan secara elektronik. Sidang secara tatap muka hanya akan diselenggarakan jika memang terdapat alasan yang kuat.

"Kalau Anda menghendaki sidang on site itu harus ada alasannya. Misal karena dokumennya harus dilihat fisik karena tidak bisa di-scan. Kalau kepabeanan kan biasanya barangnya besar nih, itu kan tidak mungkin di-scan," ujar Aniek.

Apabila wajib pajak atau kuasa hukum memang hendak bersidang secara tatap muka, banding perlu diajukan secara manual. Meski e-tax court telah diluncurkan, opsi untuk mengajukan banding secara manual masih tetap dibuka.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kalau disampaikan secara manual, Anda tidak bisa menikmati fitur-fitur. Artinya, tetap harus seperti sekarang. Harus fotokopi, harus menyampaikan fisik, tidak tahu progresnya itu sudah sampai mana," tutur Aniek.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, aplikasi pengadilan pajak, banding, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama