Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

A+
A-
3
A+
A-
3
Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

MATARAM, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim proses pembangunan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) di Indonesia tergolong cepat dibandingkan dengan negara lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah membutuhkan waktu sekitar 6 tahun untuk membangun CTAS. Rencananya, coretax administration system akan meluncur pada pertengahan 2024.

"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, coretax kita ini termasuk cepat. Dari 2018 perencanaan hingga pelaksanaan pada 2024," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Iwan, negara-negara lain yang lebih maju dari Indonesia justru membutuhkan waktu selama 7 dan bahkan 10 tahun guna membangun coretax system.

"Beberapa negara maju seperti Irlandia dan Australia itu membangun atau mengubah reformasi bisnis itu butuh 7 sampai 10 tahun. Prancis bahkan 9 tahun," tuturnya.

Iwan menilai pemerintah mampu membangun coretax system secara lebih cepat berkat dukungan teknologi. Ketika negara-negara maju mengembangkan coretax system, teknologi yang tersedia tidak secanggih sekarang.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kita alhamdulillah sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru sehingga pengembangannya tidak selama mereka," ujarnya.

Iwan menambahkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system juga tergolong hemat. Dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk membangun coretax system hanya senilai Rp3 triliun, sedangkan negara lain membutuhkan Rp7 triliun.

Rendahnya biaya yang dikeluarkan guna membangun coretax system tidak terlepas dari pendeknya waktu untuk membangun sistem. Selain itu, terdapat beberapa bagian dalam coretax system yang dikerjakan sendiri oleh DJP, tidak diserahkan kepada vendor.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Dalam prosesnya kami membuat tim khusus [beranggotakan] sebanyak 350 orang untuk berdedikasi membangun coretax administration system ini," kata Iwan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, administrasi pajak, pajak, coretax administration system, sistem DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama