Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

A+
A-
0
A+
A-
0
Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pengembangan ekonomi hijau memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pemerintah perlu mengembangkan ekosistem yang mampu menarik investasi masuk ke sektor yang ramah lingkungan. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya melalui pemberian insentif pajak.

"Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha untuk berinvestasi dalam ekonomi hijau, seperti memberikan keringanan dan insentif pajak," katanya dalam Indonesia Sustainability Forum 2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Indonesia tengah berupaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Pemerintah berupaya menarik investasi pada bidang energi baru terbarukan, termasuk dengan memberikan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, serta PPh yang ditanggung pemerintah.

Pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Investasi Sektor Energi Terbarukan

Arsjad menjelaskan pengembangan ekonomi hijau membutuhkan dukungan dari dunia usaha. Dalam hal ini, dunia usaha perlu berinvestasi pada infrastruktur energi terbarukan serta mengembangkan teknologi baru untuk produksi dan penggunaan energi ramah lingkungan.

Di sisi lain, semua pemangku kepentingan juga harus mendorong pendidikan dan pelatihan ekonomi hijau sehingga masyarakat Indonesia memiliki keterampilan yang dibutuhkan di sektor ini.

Menurutnya, Kadin Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau, salah satunya melalui inisiatif Net Zero Hub atau platform bagi pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik untuk mencapai target net zero emission.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, ada Regenerative Forest Business Hub sebagai platform yang mempromosikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan petani, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis.

"Saya yakin ketika kita bekerja sama menerapkan gotong royong, kita tidak hanya dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam industri ramah lingkungan di dunia," ujar Arsjad. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, insentif pajak, ekonomi hijau, energi terbarukan, infrastruktur, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama