Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Smart Village di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Bangun Smart Village di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Ini

Ilustrasi. Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan tata cara pemanfaatan insentif super tax deduction di IKN dalam rangka mempercepat pengembangan smart village di IKN.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan super tax deduction menjadi salah satu upaya mengakselerasi investasi non-APBN di IKN. Nanti, fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan yang ingin berkontribusi di bidang pembangunan kawasan pendidikan.

"Pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah menyediakan super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, wajib pajak yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di IKN berhak mendapatkan super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 350% dari total biaya litbang.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Rencananya, kedua fasilitas super tax deduction tersebut akan diberikan pemerintah sampai dengan 2035. Untuk memanfaatkan super tax deduction ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS).

Ketentuan lebih lanjut seperti subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, bentuk pembelajaran, bentuk kegiatan litbang, biaya yang bisa diklaim untuk pemanfaatan insentif, dan aspek teknis lainnya akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan Otorita IKN perlu memperhatikan status pemakai dan menyiapkan aturan yang terkait anggaran serta barang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Otorita IKN bukan hanya pengguna, tetapi pengelola. Artinya, [Otorita IKN] memiliki dan mengelola Oleh karena itu, mereka perlu memiliki seluruh aturan yang komplet sebagai pengelola," ujar Suahasil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : otorita IKN, insentif fiskal, super tax deduction, smart village, pengurangan penghasilan bruto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama