Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bansos Bisa Bantu Pemerintah Menambah Basis Pajak, Ini Kata Ekonom

A+
A-
0
A+
A-
0
Bansos Bisa Bantu Pemerintah Menambah Basis Pajak, Ini Kata Ekonom

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan program bantuan sosial pandemi virus Corona atau Covid-19 yang ada saat ini dalam meningkatkan basis pajak.

Hal itu disampaikan ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani. Menurutnya, kebijakan pajak saat pandemi ini seharusnya tidak hanya sekadar fokus memberikan insentif.

"Sudah saatnya orang-orang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," katanya dalam webinar bertajuk 'Stimulus Ekonomi dan Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19', Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Aviliani menilai gelontoran bantuan Covid-19 kepada dunia usaha dan masyarakat bisa dibarengi dengan kewajiban mencantumkan NPWP. Jika ini dilakukan, ekstensifikasi pajak bisa lebih optimal.

Menurutnya, syarat NPWP bagi penerima bantuan pemerintah dapat menjadi ajang edukasi pajak bagi masyarakat. Apalagi, bantuan yang diperoleh berasal dari APBN dan setoran pajak menjadi kontributor utama dalam anggaran negara.

"Dengan syarat NPWP ini saat mereka sudah mulai bekerja mulai bisa latihan untuk isi SPT (surat pemberitahuan)," tuturnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain itu, Aviliani berpendapat penambahan basis pajak juga bermanfaat untuk memetakan ekonomi masyarakat. Selama ini, basis data pemerintah mengenai golongan ekonomi masyarakat hanya berasal dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Database untuk strata ekonomi hanya ada untuk orang miskin dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal yang di tengah-tengah ini besar (sektor informal)," jelas Aviliani.

Untuk diketahui, jumlah wajib pajak pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 38,7 juta di antaranya merupakan NPWP orang pribadi. Sisanya, sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bansos, pandemi corona, indef, basis pajak, ekstensifikasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?