Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantu Negara Mitra Tagih Pajak di Indonesia, DJP Punya Hak Mendahulu

A+
A-
0
A+
A-
0
Bantu Negara Mitra Tagih Pajak di Indonesia, DJP Punya Hak Mendahulu

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ketika Ditjen Pajak (DJP) memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak oleh yurisdiksi mitra, otoritas pajak memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia.

Hak mendahulu timbul jika klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan oleh yurisdiksi mitra ternyata juga memiliki utang pajak di Indonesia.

"Dalam hal penanggung pajak atas klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra…mempunyai utang pajak di Indonesia, negara Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia," bunyi Pasal 118 PMK 61/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ketika DJP mengirimkan hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak kepada yurisdiksi mitra, Pasal 119 ayat (2) PMK 61/2023 mengatur DJP akan terlebih dahulu memperhitungkan utang pajak di Indonesia, biaya penagihan, dan biaya lainnya sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak.

"Pengiriman hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan bukti penyetoran berupa surat setoran klaim pajak," bunyi Pasal 120 ayat (1) PMK 61/2023.

Surat setoran klaim yang diterbitkan tersebut memuat nomor identitas penanggung pajak atas klaim pajak, nama penanggung pajak, alamat penanggung pajak, nomor referensi klaim pajak, dan jumlah pembayaran.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tak hanya itu, surat setoran klaim juga mencantumkan perincian pembayaran termasuk nilai klaim pajak, utang pajak, biaya penagihan pajak, serta biaya-biaya lainnya.

Surat setoran klaim dinyatakan sah jika sudah tervalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara untuk pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan/atau bukti pendebetan rekening untuk pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak.

Bantuan Penagihan Pajak bagi Yurisdiksi Mitra

Sebagai informasi, PMK 61/2023 memungkinkan DJP untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra ataupun memberikan bantuan penagihan pajak atas penunggak pajak yurisdiksi mitra yang berlokasi di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bantuan penagihan diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi mitra. "Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak," Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.

Bila DJP menyetujui klaim pajak tersebut, klaim pajak menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

"Nilai klaim pajak yang tercantum dalam klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak," bunyi Pasal 84 ayat (2) PMK 61/2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Merujuk pada Pasal 1 PMK 61/2023, nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh yurisdiksi mitra yang memuat nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh yurisdiksi mitra.

Sementara itu, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya.

PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, bantuan penagihan pajak, yurisdiksi mitra, penagihan pajak, pajak, hak mendahulu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama