Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo kesulitan menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Kesulitan tersebut terjadi akibat banyaknya data wajib pajak yang tidak valid dan kurang detail.

Kepala DPPKAD Sukoharjo Widodo mengungkapkan jumlah piutang PBB-P2 di wilayah Sukoharjo mencapai Rp43,8 miliar. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadi sejak pengelolaan PBB-P2 masih berada di tangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.

“Kami selalu melakukan koordinasi dengan KPP Pratama untuk menelusuri data wajib pajak di setiap desa/kelurahan,” katanya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebelumnya, pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 merupakan wewenang pemerintah pusat melalui KPP Pratama Sukoharjo. Namun, pengelolaan PBB-P2 beralih ke pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terhitung sejak 2012.

Peralihan wewenang tersebut membuat piutang PBB-P2 otomatis menjadi tanggungan Pemkab Sukoharjo. Menurut Widodo, kendala utama dalam penagihan tunggakan tersebut adalah tidak adanya data wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2.

Data yang dimaksud antara lain data identitas diri dan alamat dan nomor objek pajak (NOP). Meski begitu, lanjutnya, DPPKAD tetap berupaya menelusuri dan mencari data valid atas wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

“Kami akan cross check data wajib pajak dengan berkoodinasi dengan pemerintahan desa/kelurahan di 12 kecamatan,” jelasnya dikutip dari solopos.com.

Sebagai informasi, PBB-P2 awalnya merupakan pajak yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, sejak diundangkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wewenang pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 beralih ke pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 180 angka 5 UU PDRD, masa transisi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013. Simak Beda PBB-P2 dan PBB-P3

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selama masa transisi tersebut, pemda yang telah siap dapat segera melakukan pemungutan PBB-P2 dengan terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukoharjo, pbb-p2, pajak, pajak daerah, penagihan, KPP pratama sukoharjo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar