Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Lapkeu Pemerintah Pusat-Daerah Raih WTP, Sri Mulyani Bilang Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Lapkeu Pemerintah Pusat-Daerah Raih WTP, Sri Mulyani Bilang Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kegembiraannya karena makin banyak laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sri Mulyani mengatakan opini WTP dari BPK itu menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada 2021, bahkan dalam suasana pandemi Covid-19. Menurutnya, opini tersebut juga menggambarkan instrumen keuangan negara telah bekerja keras memecahkan berbagai masalah yang dihadapi Indonesia.

"Ini bukan pencapaian yang biasa, bagaimana kita harus menjalankan fungsi pemerintahan selama pandemi, namun kita harus menjaga akuntabilitas keuangan," katanya dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2022, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sri Mulyani mengatakan ada 500 pemda yang memperoleh opini WTP untuk laporan keuangan pemerintah daerah 2021. Angka itu setara 92,25% dari total 542 pemda, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 89,7%.

Menurutnya, kenaikan itu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik oleh pemda. Bahkan beberapa pemda ada yang konsisten memperoleh opini WTP sebanyak 5, 10, dan 15 kali berturut-turut.

Sementara pada pemerintah pusat, ada 83 dari 87 kementerian/lembaga (K/L) juga memperoleh opini WTP atau 95,4%.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sri Mulyani berharap makin banyak K/L dan pemda yang akan memperoleh opini WTP atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah pada 2022. Pada K/L atau pemda yang belum memperoleh opini WTP, perlu melakukan perbaikan pelaporan dari sejumlah aspek seperti pengelolaan kas, aset, dan piutang negara.

"Kalau ada dari kementerian/lembaga yang belum dapatkan WTP karena ada temuan dan berbagai rekomendasi dari BPK, itu dijadikan bahan pelajaran yang sangat baik untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan negaranya," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan 2022 akan menjadi tahun terakhir APBN memiliki alokasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tahun ini diperkirakan akan terjadi transisi dari pandemi menjadi endemi, sehingga pengelolaan APBN dan APBD juga makin baik meski tetap menghadapi tantangan akibat ketidakpastian global. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan, audit, pemeriksaan, BPK, Covid-19, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas