Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

A+
A-
0
A+
A-
0
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang salah satunya membahas Rencana Kerja Pemerintah 2025 antara Bappenas dan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 saat ini masih berupa rancangan awal.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan wacana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang termaktub dalam RKP tersebut masih sebatas rencana.

"Itu belum bisa saya jawab, karena masih RKP awal. Yang penting, sasaran-sasaran pembangunan di RKP 2025 itu harus membuat Indonesia tumbuh lebih cepat pada tahun depan karena 2025 adalah pintu gerbang pertama menuju Indonesia Emas 2045," katanya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Meski rencana Badan Otorita Penerimaan Negara masih belum final, RKP 2025 tetap disusun dengan mempertimbangkan program-program yang diusung oleh pemerintahan berikutnya.

"Sudah mulai kita melakukan adjustment [dengan program pemerintahan berikutnya]," ujar Amalia.

Sebagai informasi, rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara pertama kali muncul dalam rancangan awal RKP 2025. Merujuk pada dokumen tersebut, Badan Otorita Penerimaan Negara perlu dibentuk untuk membenahi kelembagaan perpajakan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan…melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara merupakan salah satu dari 6 strategi pemerintah untuk mencapai target rasio pajak (tax ratio) yang ditetapkan pada tahun depan, yakni sebesar 11,2% hingga 12%.

Selain membenahi kelembagaan perpajakan, tax ratio akan ditingkatkan dengan cara mempercepat implementasi coretax administration system, mendorong sistem perpajakan yang sesuai dengan struktur ekonomi, dan menguatkan pengawasan atas orang kaya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pemerintah juga akan mengoptimalkan pengungkapan ketidakbenaran dan digital forensic dalam penegakan hukum. Terakhir, insentif akan dipertajam guna mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bappenas, badan otorita penerimaan negara, rancangan awal RKP 2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama