Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya

A+
A-
3
A+
A-
3
Barang di Batam Lebih Murah karena Bebas Pajak? Ternyata Ini Faktanya

Sejumlah penumpang berjalan di area Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (21/1/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau sejak lama tersohor sebagai surga belanja. Kalau mendengar 'Batam', banyak orang yang pikirannya terbayang barang-barang murah atau produk elektronik murah. Tetapi murahnya harga barang juga dibayangi dengan ongkos kirim (ongkir) yang mahal jika barang dikirim ke luar Batam.

Harga barang yang lebih murah di Batam memang merupakan efek dari penetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Adapun KPBPB biasanya lebih dikenal sebagai kawasan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Simak 'Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas?'

“KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai,” bunyi Pasal 1 angka 1 Perpu 1/2000, sebagaimana dikutip pada senin (30/1/2023).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Penetapan Batam sebagai kawasan bebas membuat barang yang dikirim dari luar negeri menuju Batam dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Namun, pembebasan pajak dan bea masuk tersebut hanya berlaku di Batam.

Untuk itu, apabila barang tersebut dikirim atau dikeluarkan dari Batam menuju kawasan di Indonesia lain maka akan diperlakukan sebagai barang impor. Dengan demikian, barang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang kena pajak (BKP) yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN. Dalam hal BKP tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 62/2012.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Perlakuan barang dari Batam sebagai barang impor, membuat barang bawaan penumpang dan barang kiriman juga diperlakukan khusus. Untuk itu, penting menyimak ketentuan tentang barang bawaan penumpang dan barang kiriman termasuk perihal batas pembebasan bea masuk dan pajak. Simak 'Bagaimana Pajak dan Bea atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri'.

Selain Batam, ada pula 3 daerah lain di Indonesia yang juga ditetapkan sebagai kawasan bebas, yaitu Sabang, Bintan, dan Karimun. Tujuan penetapan kawasan bebas ini di antaranya untuk menarik investasi, wisatawan, serta mendukung kegiatan manufaktur. (sap)

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan perdagangan bebas, KPBPB, TLDDP, administrasi pajak, Batam, Bintan, Sabang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra