Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Impor Berstatus BTD Masih Bisa Dikeluarkan, Begini Mekanismenya

A+
A-
2
A+
A-
2
Barang Impor Berstatus BTD Masih Bisa Dikeluarkan, Begini Mekanismenya

Kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tidak kunjung diurus oleh importir setelah 30 hari mengendap di tempat penimbunan sementara (TPS), bisa berubah statusnya menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD).

Ternyata, barang yang statusnya tidak dikuasai ini masih bisa dikeluarkan dari tempat penimbunan. Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh importir.

"Tenang saja, Anda masih bisa melakukan pengajuan permohonan pengeluaran barang dari daftar BTD," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Syarat yang harus dipenuhi ada 2. Pertama, pengurusan dilakukan sebelum 60 hari setelah barang dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) atau sejenisnya. Kedua, apabila sudah muncul surat keputusan (SKEP) lelang, maksimal penyelesaian pengeluaran barang adalah 2 hari sebelum lelang berlangsung.

Perlu dicatat, untuk mengajukan permohonan pengaluran barang dari daftar BTD, importir perlu menyelesaikan terlebih dulu kewajiban kepabeanan atas barang tersebut. Selanjutnya, pengajuan permohonan pengeluaran barang dari daftar BTD (Pembatalan BCF 1.5) bisa diajukan ke pejabat pengelola TPP.

Lantas bagaimana jika barang berstatus BTD tidak kunjung diurus dalam jangka waktu tertentu?

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Apabila barang tersebut bukan barang lartas, barang berstatus BTD akan dilelang. Jika barang tersebut tergolong barang lartas, barang akan menjadi barang milik negara.

Sementara itu, apabila barang berstatus BTD sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis maka barang akan dimusnahkan. Pemusnahan juga akan berlaku atas barang berupa dokumen. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang tidak dikuasai, TPS, TPP, pelabuhan, impor, lartas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama