Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru 76 Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas Supertax Deduction Vokasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Baru 76 Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas Supertax Deduction Vokasi

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat baru 76 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi hingga Oktober 2023.

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda mengatakan terdapat 1.205 perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan 76 wajib pajak tersebut dengan 698 lembaga pendidikan. Menurutnya, fasilitas supertax deduction ini memang tersedia bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan.

"Teman-teman industri bisa mengajukan kerja sama-kerja sama dengan teman-teman SMK itu untuk fasilitas supertax deduction," katanya dalam Sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Uuf mengatakan mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction ini bekerja sama dengan SMK. Pasalnya dari 698 mitra PKS, angkanya terdiri atas 607 SMK, 60 diploma, dan 31 balai latihan kerja atau dinas.

Program kerja sama tersebut juga melibatkan sekitar 76.481 siswa. Sedangkan estimasi biaya yang diklaim sebagai pengurangan penghasilan bruto, senilai Rp1,09 triliun.

Dia menyebut sektor yang memanfaatkan fasilitas ini yakni sektor manufaktur, pariwisata dan industri kreatif, agrobisnis, kesehatan, dan ekonomi digital.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Lokasinya pun juga tersebar di 24 provinsi, mulai dari Aceh sampai dengan NTT, NTB, dan yang lain sebagainya. Hampir tersebar di pulau-pulau besar di Indonesia," ujarnya.

Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, investasi, vokasi, litbang, Kemendikbud

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas