Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batas Emisi Pajak Karbon PLTU Masih Digodok, Ini Kata Kementerian ESDM

A+
A-
0
A+
A-
0
Batas Emisi Pajak Karbon PLTU Masih Digodok, Ini Kata Kementerian ESDM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan batas emisi (cap and trade) untuk penerapan perdagangan emisi PLTU batu bara masih dalam tahap penyusunan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan pembahasan lintas kementerian masih dilakukan untuk menentukan cap and trade perdagangan emisi karbon pada sektor PLTU batu bara.

"Saat ini masih didiskusikan tentang penetapan cap dan pelaksanaan perdagangan emisi. Nanti, nilai tersebut juga akan dipakai untuk cap perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Wanhar menuturkan Kementerian ESDM sudah memiliki basis penerapan cap and trade sektor ketenagalistrikan. Pada Maret-Agustus 2020, lanjutnya, telah dilakukan uji coba secara sukarela penerapan sistem cap and trade karbon di lingkup PLTU.

Pada uji coba tersebut, terdapat tiga kategori nilai cap and trade berdasarkan kapasitas produksi pembangkit listrik. Namun, dalam uji coba tersebut hanya menyasar pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 100 megawatt.

Dia menyampaikan masih banyak PLTU batu bara di bawah 100 MW milik swasta yang berpotensi ikut serta dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon. Pembangkit listrik tersebut sebagian besar dimiliki oleh industri semen, kertas dan lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Nanti akan dibicarakan apakah diperlukan membentuk grup ke-4 untuk PLTU di bawah 100 MW. Karena ada juga pembangkit [PLTU batu bara] yang dioperasikan industri seperti semen dan kertas," tuturnya.

Wanhar memastikan semua pihak akan dilibatkan dalam penyusunan ambang batas cap and trade perdagangan emisi sektor PLTU batu bara. Dia berharap penerapan aturan pada April 2022 dapat berjalan mulus dan diterima semua pihak.

"Tentu saja kami harus meminta saran dan pertimbangan dari semua pihak. Sehingga pada waktu penerapan 1 April 2022, cap yang sudah disusun melalui keputusan menteri tidak menjadi masalah," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, batas emisi, UU HPP, kementerian ESDM, cap and trade, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama