Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang membawa minuman beralkohol (minol) dari luar negeri lebih dari 1 liter tidak dapat membayar atau melunasi kelebihan minumannya. Kelebihan liter minuman akan langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai.

Pemusnahan minuman beralkohol yang melebihi batas dilakukan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017.

“…atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017,, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang berupa minuman beralkohol diberikan pembebasan bea masuk dengan jumlah paling banyak 1 liter untuk setiap orang dewasa.

Dikutip dari laman resmi DJBC, orang dewasa yang dapat membawa minuman beralkohol minimal berusia 21 tahun. Apabila minuman beralkohol yang dibawa melebihi batas maka akan dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai.

“Atas kelebihan minuman tersebut tidak bisa dibayar atau dilunasi, tetapi langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.,” demikian penjelasan dalam FAQ Ketentuan Electronic Declaration (e-CD) pada laman DJBC.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan sempat menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid tersebut di antaranya menyatakan adanya pengecualian ketentuan dalam Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 terhadap minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 2,25 liter.

Sehubungan dengan Permendag tersebut, Kementerian Keuangan telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 23/KM.4/2022 yang mengatur tentang daftar barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Keputusan itu menegaskan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana tercantum Lampiran IV Permendag 25/2022 diberlakukan sesuai ketentuan batasan pembebasan cukai barang bawaan penumpang.

“…diberlakukan sesuai dengan batasan pembebasan cukai seperti diatur dalam peraturan tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut dan peraturan tentang tata cara pembebasan cukai,” demikian bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Dengan demikian, ketentuan batas minuman beralkohol yang dibawa penumpang dari luar negeri mengacu pada PMK 203/2017 bukan permendag. Untuk itu, batas minuman beralkohol yang bisa dibawa penumpang adalah sebanyak maksimal 1 liter.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

“Mengacu PMK 203/2017 dan KMK 23/KM.4/2022, bahwa terkait batas jumlah pembawaan MMEA [minuman mengandung etil alkohol] kembali ke aturan DJBC atau PMK, bukan Permendag,” bunyi penjelasan dalam FAQ yang dimuat laman Bea dan Cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 203/2017, DJBC, barang bawaan, minuman beralkohol, luar negeri, penumpang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama