Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB

A+
A-
8
A+
A-
8
Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor bagi wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema tarif PPh final.

DJP menyatakan wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan memiliki surat keterangan (suket) tidak perlu mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas transaksi impornya.

“Transaksi impor dapat dikecualikan dari pengenaan PPh 22 impor tanpa perlu mengajukan SKB PPh 22. Cukup menggunakan suket [PP 23/2018],” sebut DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2018, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh 22 terhadap wajib pajak yang memiliki suket PP 23/2018 yang melakukan transaksi impor.

Meski demikian, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket PP 23/2018 tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak.

Sebagai informasi, suket PP 23/2018 adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan suket PP 23/2018 kepada dirjen pajak melalui KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; KP2KP atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; atau saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

Wajib pajak dapat diberikan suket PP 23/2018 sepanjang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketiga, memenuhi kriteria subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 99/2018.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk diperhatikan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan ditiadakan apabila wajib pajak baru terdaftar atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, suket PP 23/2018, SKB, PPh Pasal 22 Impor, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama