Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Cara Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

“Permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NEdapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE,” bunyi Pasal 29 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk diperhatikan, dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Pengajuan Secara Elektronik atau Tertulis

Lebih lanjut, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP berupa aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.

Formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk pengajuan pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, wajib pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud.

Permohonan melalui contact center dinyatakan telah diterima DJP jika wajib pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh DJP.

Lebih lanjut, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE juga bisa dilakukan secara tertulis, yaitu dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE dan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Bisa juga melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-04/pj/2020, wajib pajak non-efektif, WP NE, DJP, NPWP, pajak, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama