Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Pajak Parkir yang Dipungut Pemda

A+
A-
10
A+
A-
10
Begini Ketentuan Pajak Parkir yang Dipungut Pemda

BERTAMBAHNYA tempat perbelanjaan, tempat hiburan, atau lainnya biasanya diikuti dengan penambahan tempat-tempat yang digunakan untuk parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memungut pajak parkir. Lantas, bagaimanakah aturan pemungutan pajak parkir?

Sebelumnya, perlu dipahami, retribusi parkir dan pajak parkir merupakan dua hal yang berbeda. Retribusi parkir dipungut atas layanan parkir yang disediakan oleh Pemda, sedangkan pajak parkir dikenakan atas layanan parkir yang disediakan oleh pengusaha parkir yang berada di luar badan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Ini termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir sendiri diartikan sebagai keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PDRD, pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di Pemda tingkat kabupaten atau kota. Perlu dicatat, jenis pajak ini dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.

Adapun yang menjadi objek parkir menurut Pasal 62 ayat (1) UU PDRD adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun, tidak semua penyelenggaraan tempat parkir dapat dikenakan pajak.

Terdapat empat hal yang tidak termasuk objek pajak parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UU PDRD. Pertama, penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan Pemda. Kedua, penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Ketiga, penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (Perda).

Merujuk pada Pasal 63 UU PDRD, subjek pajak parkir ialah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara itu, pihak yang menyelenggarakan tempat parkir, baik perorangan atau badan menjadi wajib pajak parkir. Dengan demikian, penyelenggara berkewajiban untuk melapor dan menyetor pajak parkir yang telah dibayarkan oleh pengguna parkir.

Dalam pemungutan pajak parkir, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 30%. Namun, masing-masing daerah dapat menetapkan besaran tarif tersebut sesuai dengan potensi pajak di wilayahnya sepanjang tidak melebihi tarif maksimal yang ditentukan.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Berikut perbandingan tarif pajak parkir di lima kabupaten/kota.


Pajak parkir dikenakan berdasarkan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Dasar pengenaan pajak parkir lebih lanjut dapat ditetapkan dengan Perda di masing-masing daerah.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak parkir yang terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak daerah, pajak parkir, UU PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jakaria

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:22 WIB
mohon maaf sebelum nya. gini bapak/ibu saya buka warung di pinggir jalan raya yang tempat nya di jln.by.pass sipang jomin cikampek, dan ada beberapa mobil berhenti hanya untuk membeli keperluan saja dan itu hanya beberapa menit 2/3menit saja dan tiba tiba ada seseorang yang memberikan sebuak karcis ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama