Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Ketentuan Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, PPh Pasal 22 yang bersifat final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Dalam hal PPMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi aset Kripto,” bunyi Pasal 21 ayat (4) PMK 68/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan—dari pejabat yang berwenang mengatur perdagangan berjangka komoditi—untuk melakukan transaksi aset kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi penjual aset kripto atau pembeli aset kripto.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (9) PMK 68/2022, PPh Pasal 22 dipungut pada saat: pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh PPMSE; pelaksanaan tukar menukar aset kripto; dan/atau pembayaran penghasilan lain diterima oleh PPMSE.

PPMSE wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi atas pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PPMSE wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

PPMSE juga wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2022, USKP, aset kripto, pph pasal 22, PPMSE, tarif PPh final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama