Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mengakui pemasangan selebaran pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Logam Mulia sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2017 yang terbit pada tanggal 1 Maret 2017 mengenai PPh pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Antam Logam Mulia tersebut khususnya berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan.

“Persoalan itu sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan yang sudah berjalan lama. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha terkait atau penjualnya. Besaran tarif PPh 22 pun variatif,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Menurutnya besaran tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

“Pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 tersebut bisa dikreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh tahunan. Penjual melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dari pembeli, serta membuat bukti pemotongan PPh pasal 22 untuk pembeli,” paparnya.

Hestu menjelaskan pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli tersebut dalam SPT PPh tahunannya. Pengkreditan PPh pasal 22 tersebut harus berdasarkan bukti potong yang diterima dari penjual terkait.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Di samping itu, ketentuan lebih jelas pun telah dirangkum dalam PMK 34/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Bidang Impor maupun Bidang Lainnya.

Ketentuan tarif PPh 22 sebesar 0,45% pun diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf h PMK 34/2017 bagi pembeli yang memiliki NPWP, sementara tarif sebesar 0,9% diatur dalam pasal 2 ayat 4 PMK 34/2017. Lalu besaran pungutan PPh pasal 22 dibulatkan ke bawah dalam satuan ribuan rupiah penuh.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak emas batangan, antam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fauzi Hesta

Senin, 26 Oktober 2020 | 00:20 WIB
kalau orang pribadi jual emas ke antam apakah pph pasal 22 jual emas dpt dikreditkan dan apakah nilai jualnya menjadi penghasilan op
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama