Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN

Ilustrasi.

NICOSIA, DDTCNews - Pemerintah Siprus memberikan fasilitas kepada konsumen berupa pengembalian pajak atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk aktivitas belanja online dari negara di luar Uni Eropa.

Otoritas menyampaikan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar konsumen dalam negeri bisa memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dari belanja online. Terdapat 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan pengembalian pajak.

"Pengembalian PPN yang dibayarkan untuk pembelian online dari negara-negara di luar Uni Eropa wajib memenuhi ketentuan," sebut pemerintah dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah platform online harus sudah terdaftar pada otoritas pajak negara anggota Uni Eropa. Kedua, jasa pengiriman pos harus menyerahkan pemberitahuan pabean elektronik Uni Eropa (ITMATT).

Ketiga, barang yang dibeli sudah masuk dalam sistem Import One-Stop Shop (IOSS) Uni Eropa. Jika tidak terdaftar di IOSS maka PPN akan ditagih kepada konsumen Siprus saat barang dikirim.

"Permohonan pengembalian PPN akan divalidasi dengan nomor IOSS dan jumlah tersebut [restitusi PPN] kepada pelanggan melalui cek," sebut pemerintah seperti dilansir Cyprus Post.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti diketahui, sistem IOSS mulai berlaku di pasar tunggal Eropa pada 1 Juli 2021. Portal IOSS menjadi sarana pemenuhan kewajiban pembayaran PPN aktivitas e-commerce pada seluruh negara anggota.

Komisi Eropa menyampaikan sistem IOSS memfasilitasi pengumpulan, deklarasi dan pembayaran PPN untuk barang impor dari luar Uni Eropa. Dengan IOSS, administrasi PPN menjadi melebih sederhana bagi konsumen Uni Eropa karena sudah termasuk dalam harga pembelian.

Alhasil, potensi konsumen mendapatkan tagihan PPN saat barang dikirim dapat diminimalisir. Untuk diketahui, sebelum sistem IOSS berlaku, pembayaran PPN dan pajak dalam rangka impor dibebankan kepada jasa ekspedisi dan ditagih kepada konsumen saat barang dikirim. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : siprus, belanja online, PPN, restitusi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama