Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Perpajakan atas PPh Final Sewa Bangunan Negatif, Apa Artinya?

A+
A-
5
A+
A-
5
Belanja Perpajakan atas PPh Final Sewa Bangunan Negatif, Apa Artinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan dari pengenaan PPh final dengan tarif sebesar 10% atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan ternyata mencatatkan nilai negatif.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, belanja perpajakan yang timbul akibat skema PPh final atas sewa tanah dan bangunan bernilai negatif. Artinya, beban pajak yang ditanggung wajib pajak justru lebih rendah jika penghasilan sewa tanah dan bangunan dikenai tarif PPh umum.

"Nilai belanja perpajakan…negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22% yang menyebabkan benchmark pembanding turun sehingga estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah ketimbang PPh yang dipotong dengan tarif final," tulis BKF dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

BKF mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat PPh final sewa tanah dan bangunan bernilai negatif yaitu sejumlah Rp754 miliar pada 2020. Pada 2021, belanja perpajakan -Rp729 miliar dan -Rp488 miliar pada 2022.

Pada 2023, belanja pajak akibat PPh final sewa tanah dan bangunan diproyeksikan -Rp529 miliar. Pada 2024 dan 2025, belanja pajak akibat fasilitas PPh final ini diproyeksikan masing-masing -Rp574 miliar dan -Rp623 miliar.

"Estimasi belanja perpajakan merupakan selisih antara estimasi PPh terutang menurut tarif umum dengan PPh yang dibayar wajib pajak," sebut BKF.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, pengenaan PPh final atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.

PPh final sebesar 10% atas sewa tanah dan bangunan dipotong oleh penyewa. Bila penyewa bukanlah pemotong pajak maka PPh final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan sewa tanah dan bangunan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan belanja perpajakan 2022, pph final, sewa bangunan, tarif pph umum, belanja pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama